ACEH UTARA, BidikIndonesia.com PJ Bupati Aceh Utara diminta untuk melakukan kajian ulang terhadap anggaran Operasional Kantor Camat setiap kecamatan di Aceh Utara, yang mencapai Rp 300 juta hingga Rp 500 juta lebih dalam setahunnya, dan jumlah tersebut dinilai terlalu besar di berikan. Senin (12/2/2024).
Taufik Anwara. ST, Ketua lembaga Pergerakan Masyarakat Aceh (LSM-PEMA) mengatakan, berdasarkan keluhan dari Para Keuchik di Aceh Utara, beberapa tahun belakangan ini, diduga imbas dari besarnya anggaran Operasional Kantor Camat yang diberikan oleh pemerintah daerah selama ini, sehingga menyebabkan para Camat sering tidak dikantor,” katanya Taufit Anwar. ST, kepada awak media ini beberapa waktu lalu, di Stadion Cofee Kota Lhokseumawe saat Coffee Morning dengan Awak Media.
Tambahnya, Sebagaimana terlihat pada Dipa Operasional setiap kantor camat di kabupaten Aceh Utara tahun 2023. anggarany untuk perjalanan Dinas camat tidak kurang dari Rp 50 juta dalam setahun, dari besaran jumlah anggaran perjalanan Dinas camat tersebut.
Diduga membuat para Camat di kabupaten Aceh Utara jarang masuk kantor, kehadiran para camat untuk melaksanakan tugasnya ditingkat kecamatan masing-masing, bisa dikatakan kayak jelangkung datang tak dikabari, pulang tak dikabarkan.”Terang Taufik.
Selain besarnya anggaran perjalanan dinas camat di kabupaten Aceh Utara, anggaran Operasional lainnya juga lumayan besar dan realisasinya yang terkesan kurang tepat sasaran, seperti keluhan yang disampaikan oleh para Keuchik-keuchik Gampong dalam beberapa kecamatan di kabupaten Aceh Utara.
“Ketika pihak kecamatan ingin melakukan sesuatu kegiatan yang bersifat umum, seperti pelaksanaan rapat koordinasi antara keuchik dan muspika kecamatan, serta pelaksanaan Hari-hari besar nasional (HBN). contohnya perayaan HUT-RI, dan Hari-hari besar Islam (HBI) pelaksanaan Maulid, Israk Miraj dan pelaksanaan kegiatan musabaqah di tingkat kecamatan, pasti setiap Gampong di bebankan biaya mencapai jutaan rupiah.
Padahal, dari Anggaran APBK kabupaten Aceh Utara setiap tahunnya, telah di anggarkan dalam Dipa Operasional kantor camat untuk dana kegiatan dimaksud, Namun pihak Camat di kecamatan masih saja dilakukan kutipan pada Keuchik-Keuchik Gampong, dengan dalih untuk kebersamaan.”ucapnya
Dan apa bila para Keuchik menolak memberikan uang kutipan yang telah lazim dilakukan oleh para Camat-camat di kabupaten Aceh Utara itu, maka Keuchik Gampong tersebut, menjadi catatan tersendiri oleh pihak kecamatan, dan akan beresiko terhadap kelancaran proses adminitrasi, realisasi anggaran dana desa Gampong itu.
“Pada tahun anggaran 2024 Pemkab Aceh Utara, kembali mengangarkan dana APBK nya, untuk Operasional Kantor Camat setiap kecamatan di kabupaten Aceh Utara, dengan besar anggaran bervariasi mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
Imbas dari besarnya uang perjalanan dunas para camat di kabupaten Aceh utara itu, diduga seringnya terjadi mangkir kehadiran para camat untuk melaksanakan tugasnya di kecamatannya masing-masing, dan seringnya melakukan perjalanan dinas baik dalam daerah, maupun luar kota, dan perjalanan dinas yang dilakukan oleh para camat di kabupaten Aceh Utara, diumpamakan seperti Bang Toyib, ketika pergi tak ingat pulang hingga melupakan tanggung jawabnya.
Sesuai dengan tugas dan fungsi Camat yang telah diatur dalam Undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Camat berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan dan ketertiban administrasi terhadap pemerintahan desa.
Dengan Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi dalam pelaksanaan administrasi ditingkat desa, dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa.
Kewajiban tersebut, diduga Seringnya di abaikan oleh para camat di kabupaten Aceh Utara, yang sehingga berakibat fatal pada pengelolaan keuangan ditingkat desa, seperti Kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa kepada masyarakat secara umum.
Dan pengelolaannya juga kurang tepat sasaran, sehingga masyarakat sangat sedikit merasakan dampak dari kuncuran dana desa, untuk membantu meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di desa-desa dalam kecamatan di kabupaten Aceh Utara.
Hal tersebut terjadi, diduga akibat kurangnya ketegasan dari para camat masing-masing kecamatan di kabupaten Aceh Utara, yang terkesan asik dan lalai melakukan perjalanan dinas, sampai-sampai lupa tanggungjawabnya.
Masyarakat berharap PJ Bupati Aceh Utara, mampu melakukan perubahan terhadap kebiasaan para camat, mangkir dari tugas dan tanggungnya, dan menegur para camat, agar lebih memperhatikan terkait pengelolaan, realisasi anggaran dana desa di kecamatan masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsi Camat yang diatur dalam Undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.”Terangnya.
“Sementara itu Pihak Pemkab Aceh Utara, Kabag bidang Humas dan protokol Muslem Araly, yang dihubungi media ini, mengatakan kemungkinan besar para camat di Aceh Utara dalam sebulan belakangan ini, tidak terlihat di katornya, berhubung para camat saat ini sedang mengikuti rapat di kantor pemerintahan tingkat kabupaten, untuk mempersiapkan program-program prioritasnya di wilayah kecamatannya masing-masing.
Dan ia juga ngatakan pihak pemkab Aceh Utara, akan mengingatkan kembali kepada para camat-camat di Aceh Utara, agar para camat lebih memperhatikan kerjanya, untuk meningkatkan kedisiplinan dan kehadirannya serta melakukan pembinaan terhadap Keuchik-keuchik Gampong di wilayah kecamatannya masing-masing.”Terang Muslem Araly.[Detikaceh]