298.000 Batang Rokok Ilegal di Aceh Utara Bea Cukai Gagalkan Peredaran

298.000 Batang Rokok Ilegal di Aceh Utara Bea Cukai Gagalkan Peredaran

LHOKSEUMAWE, BidikIndonesia.com Satuan tugas Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe berhasil melakukan penindakan terhadap mobil pick up yang diduga mengangkut rokok ilegal di Jalan KKA – Bener Meriah, tepatnya di Simpang Rambong, Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe Agus Siswadi melalui Plt Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Dedi Husni mengatakan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan peredaran 298.000 batang rokok ilegal pada Jumat 8 Maret 2024 lalu.

“Penindakan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Lhokseumawe,” kata Dedi Husni, Rabu 13 Maret 2024.

Selanjutnya kata Dedi, tim penindakan Bea Cukai Lhokseumawe langsung bergerak untuk melakukan pemantauan terhadap informasi yang diberikan dan mendapati sebuah mobil pick up bersama dua orang berinisial ZN dan RZ.

“Tim kemudian menghampiri mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati mobil tersebut mengangkut rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dedi menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersebut, tim kemudian melakukan penindakan dan membawa mobil pick up beserta dua orang tersebut ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pencacahan di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, didapati sebanyak 298.000 batang rokok ilegal berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai dan rokok ilegal yang dilekati pita cukai bekas,” ucapnya.

“Upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan dari Bea Cukai Lhokseumawe untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Kepada masyarakat diharapkan bila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal maka dapat menginformasikan kepada Bea Cukai Lhokseumawe,” tutupnya.[KBA]