ACEH SELATAN, Bidikindonesia.com Dua tersangka kasus kegiatan pengadaan barang atau jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr H Yuliddin Away Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan ditahan kejaksaan negeri (kejari) setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Heru Anggoro, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Negeri Aceh Selatan, Iqram Syahputra, menyampaikan pada Senin 9 Oktober 2023, tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) kejari telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap F, Direktur RSUD H Yuliddin Away tahun 2015-1019 dan RY, Direktur PT KDI (Klik Data Indonesia).
Penetapan terhadap para tersangka itu, kata dia, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka F Nomor : TAP-04/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka RY Nomor : TAP 05/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka F dan RY dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 9 Oktober 2023 di Rutan Kelas IIB Tapaktuan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan F Nomor : PRINT-04/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penahanan RY Nomor: PRINT-05/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023,” terang Iqram.
Iqram mengungkapkan sebelumnya F dan kawan-kawan diperiksa dengan status sebagai tersangka selama 7 jam sejak pukul 10.00-17.00 WIB oleh dua orang tim penyidik. Selama pemeriksaan, meraka diberikan pertanyaan guna mengetahui keterlibatannya dalam peristiwa pidana pada kegiatan pengadaan barang dan jasa SIMRS pada BLUD RSUD HYuliddin Away Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
“Dalam perkara ini, para tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana,” sebutnya.
Iqram juga menuturkan para tersangka secara bersama-sama dan melawan hukum diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang atau Jasa SIMRS pada BLUD RSUD H Yuliddin Away Tapaktuan dengan total nilai total uang negara yang telah dibayarkan sejumlah Rp.4.380.000.000.[KBA]